Expektasi.com, Boltara – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Boltara Tahun 2025, yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Boltara, Senin (16/06/2025).
Dalam sambutannya, Bupati SJL sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) merupakan bagian krusial dari sistem legislasi daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Propemperda menjadi instrumen penting dalam merencanakan dan menyusun regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Penyusunan Propemperda Tahun 2025 juga mengacu pada ketentuan Pasal 20 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Pemerintah Kabupaten Boltara, dalam hal ini telah mengusulkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas legislasi tahun mendatang, antara lain:
- Ranperda tentang Irigasi
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW 2013–2033
- Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR)
- Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
- Ranperda tentang Penyertaan Modal BUMD
- Ranperda tentang Pendirian BUMD Anugerah Nusantara Jaya
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Ranperda tentang Penanaman Modal
- Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Boltara Tahun 2025–2029
- Ranperda tentang Perubahan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Ranperda tentang Perubahan Perda Pemilihan Sangadi Serentak
- Ranperda tentang Perubahan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Ranperda tentang Perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda APBD Tahun Anggaran 2025
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
SJL menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ke depan harus tetap mengacu pada prosedur dan mekanisme terpadu, serta menjunjung tinggi prinsip otonomi daerah sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Pemerintah Kabupaten Boltara berkomitmen untuk menempatkan hukum dalam konteks desentralisasi daerah, menciptakan harmonisasi antara peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, penyusunan Propemperda 2025 telah melalui proses koordinasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, melibatkan usulan dari perangkat daerah serta mempertimbangkan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Di akhir sambutannya, Bupati Dr. Sirajudin Lasena berharap agar seluruh Ranperda yang tercantum dalam Propemperda dapat segera dibahas dan ditetapkan tepat waktu demi mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Semoga ke-21 Ranperda yang telah diusulkan ini dapat dibahas dengan skala prioritas yang tepat dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” tutupnya.











