Expektasi.com, Bolmut – Libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah telah berakhir. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjadwalkan pelaksanaan apel perdana pasca cuti bersama pada Selasa, 08 April 2025, pukul 07.30 WITA, yang akan dipusatkan di halaman Kantor Bupati Bolmut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmut diwajibkan untuk hadir pada apel perdana tersebut. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berkonsekuensi pada pemberian sanksi, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menyediakan daftar hadir, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja masing-masing, untuk kemudian disetor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut.
“Apel perdana ini adalah bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab ASN setelah menjalani masa cuti bersama. Kami akan mencatat dengan tegas siapa yang tidak hadir tanpa keterangan jelas, dan sanksi akan diberlakukan,” tegas Kepala BKPSDM Bolmut, Khristanto Nani, S.STP., MH., Minggu (06/04/2025).
Lebih lanjut Khris mengatakan, Pemerintah daerah berharap, seluruh ASN menunjukkan komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik, termasuk dalam hal kedisiplinan kehadiran pasca libur nasional.
“Tidak dibenarkan menambah masa libur, semua wajib hadir ikut apel perdana tanpa terkecuali,” imbuhnya.










