Pernikahan Anak Usia Dini Masih Marak, PA Boroko Hadapi Dilema dalam Penanganan Diska

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyerahan sertifikat oleh Dekan Fakultas Hukum Vicky Ibrahim, SH.,MH., pada Narasumber Hi. Jusuf Danny Pontoh, S.Ag., MH

Foto: Penyerahan sertifikat oleh Dekan Fakultas Hukum Vicky Ibrahim, SH.,MH., pada Narasumber Hi. Jusuf Danny Pontoh, S.Ag., MH

Expektasi.com, Bolmut – Fenomena pernikahan anak usia dini masih menjadi persoalan yang memprihatinkan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Pengadilan Agama (PA) Boroko melalui Panitera, Hi. Yusuf Danny Pontoh, S.Ag., M.H., mengakui adanya dilema yang mereka hadapi dalam proses penanganan dispensasi kawin (DisKa). Meski kewenangan pemberian dispensasi kawin merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama, namun sering kali berbenturan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang perkawinan di bawah usia yang ditetapkan.

Ust Danny sapaan akrabnya, menyebut bahwa pihaknya sering dihadapkan pada situasi kompleks ketika memutuskan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur. “Kami memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan setiap pengajuan dispensasi kawin yang masuk, namun di sisi lain, kami harus menjaga agar keputusan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak,” ujarnya saat bertindak sebagai narasumber pada giat penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unisan Gorut, Selasa (05/11/2024) kemarin.

Dispensasi kawin biasanya diajukan dengan alasan kondisi mendesak atau kekhawatiran sosial tertentu. Meski begitu, PA Boroko mengungkapkan bahwa faktor budaya, sosial, dan ekonomi juga kerap menjadi latar belakang pengajuan dispensasi, sehingga menambah kompleksitas dalam memutuskan apakah permohonan tersebut layak untuk dikabulkan.

Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa negara harus melindungi anak dari praktik-praktik yang dapat merugikan masa depan mereka, termasuk pernikahan dini. Di sisi lain, Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, namun PA Boroko menerima banyak permohonan dispensasi untuk anak-anak yang belum mencapai usia tersebut.

“Dalam menghadapi situasi ini, kami di PA Boroko berupaya agar keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Meski demikian, tekanan sosial dan permintaan dari keluarga sering kali menambah beban psikologis bagi kami dalam menangani perkara dispensasi ini,” tambah Pontoh.

Ke depannya, PA Boroko berharap adanya peran serta dari pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk turut mendukung upaya preventif yang dapat menekan angka pernikahan dini. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai sebagai langkah efektif untuk mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan mereka.

Berikut data perkawinan anak Kabupaten Bolmut Tahun 2022 sampai 2024 :

Tahun 2022 : 161 anak dibawah umur

Kecamatan Bolangitang Barat : 47

Kecamatan Bolangitang Timur : 32

Kecamatan Bintauna : 19

Kecamatan Kaidipang : 37

Kecamatan Pinogaluman : 14

Kecamatan Sangkub : 12

Tahun 2023 : 114 anak dibawah umur

Kecamatan Bolangitang Barat : 33

Kecamatan Bolangitang Timur : 17

Kecamatan Bintauna : 20

Kecamatan Kaidipang : 17

Kecamatan Pinogaluman : 10

Kecamatan Sangkub : 17

Tahun 2024 periode Januari-Oktober : 86 anak dibawah umur

Kecamatan Bolangitang Barat : 24

Kecamatan Bolangitang Timur : 7

Kecamatan Bintauna : 28

Kecamatan Kaidipang : 8

Kecamatan Pinogaluman : 8

Kecamatan Sangkub : 11

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru