Safrizal Walahe: Penyelesaian Hukum atas Dugaan Pelanggaran yang Libatkan Pemda dan Kepala Desa Melalui APIP

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Muda Boltara,  Safrizal Walahe

Pengacara Muda Boltara, Safrizal Walahe

Expektasi.com, Boltara – Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda), termasuk yang melibatkan kepala desa (Sangadi), resmi menetapkan peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan dalam verifikasi awal.

MoU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menangani pengaduan masyarakat tanpa saling menegasikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, para pihak sepakat untuk menjalin koordinasi aktif terkait penanganan laporan/pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimulai dengan pemberian informasi pasca verifikasi data awal oleh APIP.

Laporan atau pengaduan yang masuk akan dianalisis dan diverifikasi terlebih dahulu oleh APIP untuk menentukan klasifikasi pelanggaran. Jika ditemukan bahwa laporan bersifat administratif, maka penanganannya menjadi tanggung jawab APIP. Namun jika mengandung indikasi tindak pidana, maka APIP akan meneruskannya kepada pihak berwenang yakni Kejaksaan atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

MoU ini menegaskan bahwa penanganan oleh APIP tidak berlaku dalam kasus tertangkap tangan, di mana APH memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, MoU juga mengatur bahwa laporan atau aduan yang semula ditemukan oleh APH dan bersifat administratif, tetap harus dikembalikan dan ditangani oleh APIP, sesuai Pasal 7 ayat (5) MoU. Kriteria kesalahan administrasi tersebut adalah:

  1. Tidak terdapat kerugian negara/daerah.
  2. Jika terdapat kerugian, maka telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan diterima atau telah dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

Safrizal Walahe, S.H., M.H., seorang pengacara muda yang aktif mengawal isu-isu hukum tata pemerintahan menjelaskan bahwa substansi pasal 7 ayat (5) MoU ini sangat penting dipahami terutama oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa. “Sederhananya, jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah atau perangkat desa, maka proses awal penyelesaiannya merujuk pada mekanisme APIP sebagaimana diatur dalam MoU ini,” jelasnya, Kamis (29/05/2025).

Safrizal menambahkan, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah kriminalisasi yang tidak prosedural terhadap aparatur pemerintah yang menjalankan tugas secara administratif.

“MoU ini juga secara langsung membatasi ruang gerak oknum APH yang acap kali memanfaatkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat daerah maupun kepala desa (Sangadi), untuk memproleh keuntungan pribadi, serta mempertegas fungsi dan peran APIP sehingga pemerintah disemua tingkatan dapat menjalankan program kerja sesuai ketentuan,” tutupnya.

Berita Terkait

Jelang Final Piala Dunia, Kapolsek Tabukan Utara Larang Knalpot Brong dan Miras
Isu Sianida di Bawuniang, Warga Diminta Lapor Resmi
Polres Boltara Beberkan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli
Diduga Polisi Tembak Polisi, Anggota Polres Boltara Meninggal Dunia
Gerak Cepat Tim Lapas Kelas III Enemawira Tangkap Kembali WBP yang Sempat Melarikan Diri
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Distribusi MBG SPPG Boroko Dihentikan hingga Waktu Tak Ditentukan
Fauzi Alamri Bantah Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM di SPBU Boroko
Monitoring BBM di Boltara, Dugaan Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:21 WITA

Jelang Final Piala Dunia, Kapolsek Tabukan Utara Larang Knalpot Brong dan Miras

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:52 WITA

Isu Sianida di Bawuniang, Warga Diminta Lapor Resmi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Polres Boltara Beberkan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli

Senin, 29 Juni 2026 - 09:28 WITA

Diduga Polisi Tembak Polisi, Anggota Polres Boltara Meninggal Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:11 WITA

Gerak Cepat Tim Lapas Kelas III Enemawira Tangkap Kembali WBP yang Sempat Melarikan Diri

Berita Terbaru

Kadis Perkim Sangihe Danny Mandak bersama Kabid Pembangunan & Pengembangan Perkim Sangihe Herbert Makasunggal serta Camat Tabukan Utara Marwan Nikiulu

Sangihe

Perkim Sangihe Pacu Usulan RTLH Lewat Aplikasi MyPKP

Senin, 27 Jul 2026 - 17:49 WITA