SANGIHE, Expektasi.com – Pengelolaan dan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai sorotan dari warga. Penyaluran bantuan mesin potong rumput yang dianggarkan melalui program Ketahanan Pangan diduga tidak tepat sasaran dan disinyalir mengandung unsur nepotisme.
Sejumlah warga mempertanyakan kebijakan pemerintah kampung yang menyerahkan bantuan tersebut kepada penerima yang dinilai telah memiliki kondisi ekonomi mapan.
Salah seorang warga Kampung Biru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan penyaluran bantuan tersebut. Menurutnya, bantuan justru diterima oleh seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), sementara istrinya juga merupakan pensiunan ASN.
“Bantuan mesin potong rumput ini sangat tidak tepat sasaran. Penerimanya adalah seorang pensiunan PNS, bahkan istrinya juga pensiunan PNS. Mereka tergolong mampu secara ekonomi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya praktik nepotisme dalam proses penyaluran bantuan. Pasalnya, penerima bantuan tersebut diketahui merupakan orang tua dari salah satu perangkat Kampung Biru.
Menurut warga, anggaran pada sektor Ketahanan Pangan seharusnya diprioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan menopang perekonomian keluarga. Sementara itu, di Kampung Biru masih terdapat banyak warga kurang mampu yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian maupun sebagai buruh harian.
“Atas kondisi ini, kami berharap Pemerintah Kecamatan Tabukan Tengah maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat turun melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyaluran program bantuan Dana Desa di Kampung Biru agar berlangsung secara transparan dan berkeadilan,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) Dinas PMDD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jhon Benyamin, menegaskan bahwa Penjabat (Pj.) Kapitalaung Kampung Biru harus segera menggelar Musyawarah Desa bersama Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) guna mengevaluasi sekaligus menarik bantuan apabila terbukti tidak tepat sasaran.
“Kami telah mengingatkan Pj. Kapitalaung Kampung Biru, apabila terdapat bantuan yang diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, seperti perangkat kampung, anggota MTK maupun pensiunan, maka bantuan tersebut wajib ditarik kembali dan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan melalui mekanisme berita acara resmi,” tegas Jhon saat dikonfirmasi Expektasi.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026).
Jhon menambahkan, Inspektorat Daerah juga telah menindaklanjuti sejumlah temuan penyaluran bantuan yang tidak sesuai peruntukannya dengan menerapkan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh pemerintah kampung agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Bantuan ini murni diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat, bukan untuk perangkat kampung ataupun pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima,” pungkasnya.
Dukungan terhadap evaluasi penyaluran bantuan tersebut juga datang dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketua JPKP Sangihe, Berty Ferdinand Patras, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan kunjungan kerja ke Kantor Kapitalaung Kampung Biru pada Senin, 3 Agustus 2026, guna memastikan tindak lanjut atas arahan Dinas PMDD.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pj. Kapitalaung Kampung Biru bahwa tim JPKP akan melakukan kunjungan langsung untuk memastikan apa yang disampaikan Kabid PKPM Dinas PMDD benar-benar direalisasikan di lapangan,” ujar Berty.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Expektasi.com tetap berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Pemerintah Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah.
(Hulik Manahede)











