SANGIHE, Expektasi.com – Pemerintah Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk periode Juli–Agustus.
Penyaluran bantuan yang berlangsung di Kantor Kapitalaung Kampung Bahu, Jumat (31/7/2026) pagi, diberikan kepada 10 Kepala Keluarga (KK). Masing-masing keluarga menerima bantuan sebesar Rp600.000 yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan.
Selain BLT, Pemerintah Kampung Bahu juga menyalurkan honor kepada tenaga pendidik (Tendik), pengajar Taman Belajar Keagamaan, serta Kader Posyandu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapitalaung Kampung Bahu, Amir Mahmud Hapantenda, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena Kampung Bahu menjadi salah satu kampung yang masuk dalam gelombang pertama pencairan Dana Desa Tahap II dari sekitar 28 kampung di wilayah Kecamatan Tabukan Utara.
“Kami bersyukur Kampung Bahu dapat masuk pada gelombang pertama pencairan Dana Desa Tahap II. Tentunya dengan anggaran yang tersedia tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi, namun kami berharap BLT Dana Desa dan pembayaran honor bagi rekan-rekan pelaku di kampung ini dapat sedikit membantu memenuhi kebutuhan dasar Bapak dan Ibu sekalian, terlebih di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat,” ujar Amir.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kampung Bahu juga menyampaikan informasi penting terkait pendataan calon penerima program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) atau bantuan perumahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Disampaikan bahwa batas waktu pendataan yang sebelumnya telah ditetapkan kini diperpanjang oleh dinas terkait hingga tanggal 10. Perpanjangan waktu tersebut memberi kesempatan bagi perangkat kampung untuk kembali turun ke lapangan melakukan identifikasi terhadap rumah-rumah warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan.
Meski demikian, Amir mengingatkan bahwa terdapat persyaratan utama yang harus dipenuhi calon penerima bantuan RTLH, yakni terdaftar dalam kategori kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data resmi pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa penentuan kategori desil bukan merupakan kewenangan pemerintah kampung, melainkan sepenuhnya ditetapkan oleh kementerian terkait melalui basis data nasional. Sementara itu, perangkat kampung pada umumnya berada pada kategori Desil 6 hingga Desil 10 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima program RTLH.
Pemerintah Kampung Bahu pun mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang benar kepada petugas pendata agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
(Hulik Manahede)











