Expektasi.com, Boltara – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah pada proyek pembangunan Pantai Batu Pinagut akhirnya membuahkan hasil penting.

Pengawasan yang dipimpin oleh Zakir T. Usup, SE, selaku Pengawas Ketenagakerjaan se-Bolmong Raya, menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat terkait aspek ketenagakerjaan. Beberapa hal yang menjadi sorotan di antaranya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pembayaran upah pekerja.
Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zakir menegaskan bahwa pihak perusahaan pelaksana, PT Indahjaya Karya Abadi, telah mendaftarkan para pekerjanya. Hal ini dikonfirmasi melalui keterangan penanggung jawab perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan Provinsi, dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Zakir mengingatkan agar perusahaan tidak menutup-nutupi dokumen publik tersebut. “Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus transparan. Jika ada pekerja, masyarakat, LSM maupun wartawan yang mempertanyakan, perusahaan seharusnya bisa segera memperlihatkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegasnya, Rabu (27/08/2025).
Ia juga menambahkan, keberadaan sertifikat kepesertaan BPJS menjadi jaminan dasar perlindungan bagi pekerja konstruksi agar lebih aman dalam menjalankan aktivitas di lapangan.
Selain kepesertaan BPJS, Zakir juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan alat angkat-angkut di lapangan. Menurutnya, perusahaan yang mengoperasikan peralatan angkat-angkut wajib memiliki izin pemakaian serta memastikan operator yang bertugas telah mengantongi Surat Izin Operator (SIO) sesuai dengan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Dari pantauan di lapangan, pekerjaan proyek ini banyak menggunakan alat angkat-angkut. Maka perusahaan wajib memastikan semua operator memiliki sertifikasi resmi, dan alat yang digunakan harus berizin. Ini demi keselamatan kerja,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan regulasi K3, termasuk kewajiban SIO operator, bukan sekadar formalitas, melainkan langkah perlindungan untuk mencegah kecelakaan kerja di proyek konstruksi.
Diketahui, proyek pembangunan Pantai Batu Pinagut yang dikerjakan oleh PT Indahjaya Karya Abadi tercatat dalam kontrak bernomor HK0201-BWS11.8.2/2025/01 tanggal 26 Maret 2025, dengan nilai anggaran Rp23 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta masa pelaksanaan selama 280 hari kalender.










