Expektasi.com, Bolmut – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Patris Babay, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih waspada terhadap maraknya oknum PWI abal-abal yang mengaku sebagai pengurus PWI tanpa dasar legal yang sah.
Dalam keterangannya, Patris mengungkapkan bahwa belakangan ini muncul sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari PWI, padahal tidak memiliki legalitas formal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kepada seluruh kepala SKPD, jika ada oknum yang datang membawa nama PWI, mohon dikroscek terlebih dahulu. Mereka tidak memiliki dokumen legal, selain hanya SK penunjukan, itu pun tidak sah,” ujar Patris dengan tegas, Kamis (10/04/2025).
Ia menegaskan bahwa satu-satunya organisasi PWI yang sah adalah yang memiliki dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham. Tanpa dokumen tersebut, menurutnya, organisasi yang mengatasnamakan PWI hanyalah abal-abal.
“PWI tanpa dokumen AHU adalah ilegal. Kami tidak tahu dasar pembentukannya dan tidak bertanggung jawab atas aktivitas mereka,” lanjutnya.
Patris juga mengingatkan para anggota PWI Bolmut untuk tetap solid dan tidak terpengaruh dengan gerakan atau klaim dari pihak-pihak yang tidak jelas asal-usulnya.
“Sampai hari ini, AHU Kemenkumham PWI Pusat masih atas nama Ketua Umum Hendry Ch Bangun. Artinya, tidak ada PWI lain selain yang dipimpin oleh Ketum Hendry di pusat dan Ketua Voucke di Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Dengan situasi ini, Patris meminta semua pihak, khususnya pejabat daerah dan kepala SKPD, untuk lebih cermat dalam menanggapi klaim kelembagaan dari pihak luar yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.










