Expektasi.com, Bolmut – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev membuka secara resmi Sosialisasi pajak dan retribusi daerah yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) se-kabupaten Bolmut bertempat di aula BPKPD, senin (20/05/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan, pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor pajak, harus terus ditingkatkan sejalan dengan peningkatan pembangunan di daerah.
“Total penetapan PBB kabupaten untuk tahun 2024 adalah sebesar 2.088.531.970 rupiah. Target tahun ini mengalami kenaikan sebesar 743.171.638 rupiah atau sebesar 36% dari target tahun 2023. Tentunya ini menjadi tugas besar yang harus diselesaikan dengan harapan pembayaran PNB P2 tahun 2024 akan mencapai target 100% sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran di akhir november nanti,” ujar Pj Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolmut Awaludin Manangin, SP menyebut, perlu ada kerja sama semua pihak secara berjenjang sebagai media dalam memberikan pemahaman dalam pelaksanaan serta pengelolaan sumber-sumber pajak daerah, berdasarkan undang-undang serta peraturan daerah yang berkaitan dengan pemungutan, Mengefektifkan penerimaan sumber-sumber PAD yang ada di kabupaten bolmut, untuk itulah pemda menyerahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024 kepada para sangadi dan lurah.
“Secara umum penetapan PBB P2 bolmut Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 36%, dan bahwa kenaikan ini tidak serta merta dibuat sepihak oleh pemerintah daerah melainkan sudah melalui proses dan mekanisme pembahasan dan alot dan panjang di DPRD yang tujuannya adalah jangan sampai PAD menjadi Beban buat masyarakat,” ucap Awaludin.
Dalam kesempatan yang sama juga, Awaludin menjelaskan, bahwa selain memungut jenis pajak yang sudah ada seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, PBB-P2 dan BPHTB maka di tahun ini pemda sudah akan memungut dua jenis pajak baru yaitu :
(1) Pajak Air Tanah dimana objek pajaknya adalah pengambilan air tanah dengan tujuan komersial, dan
(2) Pajak Sarang Burung Walet yang objek pajaknya adalah hasil penjualan sarang burung walet.
“Kami berharap, informasi yang disampaikan pada kegiatan ini dapat diteruskan kepada masyarakat luas, sehingga berkesinambungan,” harap Manangin.
Turut hadir, Sekretaris Dewan, Para Camat dan Para Sangadi.










