Expektasi.com, Boltara – Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kini menghadapi ancaman serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus masa depan ekonomi daerah. Praktik kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau green financial crime disebut telah berkembang menjadi pola kejahatan sistematis yang melibatkan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, pemanfaatan masyarakat lokal sebagai tameng aktivitas tambang, hingga dugaan pencucian uang ke luar daerah.
Aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif atau kriminal biasa. Dampaknya jauh lebih luas karena menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah fantastis, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang justru tetap hidup dalam keterbatasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH menegaskan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal di Sulawesi Utara termasuk Boltara di sektor sumber daya alam mencapai Rp12 hingga Rp21 triliun per tahun. Angka tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena merupakan potensi uang rakyat yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan yang merusak lingkungan, mencederai keadilan ekonomi, dan memiskinkan daerah secara sistematis,” tegas Kajati Sulut saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Boltara baru-baru ini.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Sebab di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Boltara hingga kini masih bergantung pada sektor-sektor konvensional seperti pajak bumi dan bangunan, rumah makan, serta retribusi kecil lainnya.
Ketua LSM Galaksi Sulut, Reinal Mokodompis, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan tata kelola sumber daya alam yang seharusnya mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
“Pada hal kita punya sumber daya alam yang melimpah, namun belum dikelola dengan baik dan benar. Sehingga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi,” ujarnya, Senin (01/06/2026).
Ironisnya, keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut diduga tidak berputar di Boltara. Uang hasil eksploitasi lingkungan justru mengalir keluar daerah melalui berbagai modus transaksi dan pencucian uang, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak buruk berupa kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, rusaknya infrastruktur jalan, hingga ancaman bencana ekologis.
Sorotan tajam kini mengarah pada aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan desa Huntuk di Kecamatan Bintauna. Kawasan yang seharusnya dilindungi demi menjaga keseimbangan ekosistem itu justru diduga menjadi lokasi eksploitasi ilegal yang berlangsung cukup lama.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Boltara berpotensi mengalami paradoks sumber daya alam: daerah kaya tambang tetapi masyarakatnya tetap miskin, lingkungan rusak, dan pembangunan berjalan lambat.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penertiban simbolis semata. Penindakan harus menyentuh aktor utama, pemodal, hingga jaringan distribusi hasil tambang ilegal yang selama ini diduga menikmati keuntungan besar di balik kerusakan lingkungan.
Aktivitas tambang ilegal di hutan desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, dinilai harus segera dihentikan. Para pelaku diminta diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan penyelamatan lingkungan dapat dilakukan sebelum kerusakan menjadi semakin parah.
Di tengah semangat pemerintah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi hijau, praktik green financial crime menjadi ancaman nyata yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Penegakan hukum yang konsisten, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat menjadi kunci agar kekayaan alam Boltara tidak terus-menerus dijarah oleh segelintir pihak.
Terinformasi, beberapa nama yang disebut dalam informasi yang diperoleh media ini antara lain Epong asal Manado, IB, UB, WR, IT, FN, hingga seorang bernama Usung Siahaan. Mereka diduga kuat memiliki keterkaitan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pihak yang terlibat merupakan orang suruhan dari salah satu figur politisi Bolaang Mongondow Raya berinisial ADM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (Awal)











