Expektasi.com, Boltara – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE.,M.Ec.Dev menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Boltara Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dipusatkan diruang sidang paripurna DPRD Boltara menjadi momentum penting dalam menetapkan arah kebijakan legislasi daerah yang akan menjadi dasar dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Boltara.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan langkah strategis untuk mendorong kemajuan daerah, khususnya dari sisi regulasi. Menurutnya, regulasi yang baik akan berdampak besar terhadap pengambilan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya secara legitimate, efektif, dan efisien.
“Ranperda yang disusun diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kemakmuran dan kemajuan masyarakat serta daerah yang kita cintai bersama,” ujar Bupati, Senin (27/04/2026).
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 mencakup sebanyak 19 Ranperda Eksekutif dan 5 Ranperda Inisiatif DPRD.
Ranperda Eksekutif yang diusulkan meliputi berbagai sektor strategis, antara lain irigasi, tata ruang wilayah Kabupaten Boltara Tahun 2026–2046, corporate social responsibility, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan keolahragaan, penanaman modal, hingga pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum.
Selain itu, terdapat pula Ranperda terkait kawasan tanpa rokok, administrasi kependudukan, perubahan sejumlah Perda tentang pemerintahan desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, rencana pembangunan industri kabupaten, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pajak dan retribusi daerah, hingga Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, 5 Ranperda Inisiatif DPRD meliputi cadangan pangan, pengembangan produk lokal, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pengaturan dan pengawasan sistem alih daya, serta pertambangan rakyat.
Bupati berharap seluruh Ranperda yang telah diajukan dapat dikaji dan dibahas secara optimal oleh DPRD bersama pemerintah daerah, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, seluruh Ranperda ini mampu mengakomodir kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sehingga tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan dan tujuan pembentukan Perda dapat terwujud secara paripurna,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Boltara, unsur Forkopimda seperti Pabung 1303 Bolmong, perwakilan Kapolres dan Kajari, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.










