Pelaksana Proyek Wajib Bayar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Sesuai Nilai dan Termin Proyek

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Hasan Bisri, Account Representative dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu

Moh. Hasan Bisri, Account Representative dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu

Expektasi.com, Bolmut – Dalam pelaksanaan proyek atau jasa konstruksi, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara bulanan layaknya pekerja tetap di sektor lain. Melainkan, iuran tersebut dibayarkan langsung oleh Pelaksana Proyek berdasarkan nilai proyek dan termin pembayaran yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Hal ini dijelaskan oleh Moh. Hasan Bisri, Account Representative dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu. Menurutnya, sistem pembayaran iuran bagi pekerja konstruksi bersifat kolektif dan tidak ada sistem tunggakan individu, Selasa (13/05/2025).

“Perlindungan diberikan selama masa pengerjaan proyek dan masa pemeliharaan sesuai yang tercantum dalam SPK (Surat Perjanjian Kerja). Jadi selama proyek berjalan, pekerja dilindungi. Namun setelah proyek selesai, perlindungan berakhir,” ujar Hasan Bisri.

Dengan sistem ini, ketika seorang tukang atau pekerja pindah ke proyek lain, maka perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali aktif melalui pembayaran yang dilakukan oleh pelaksana proyek berikutnya. Artinya, selama masih terlibat dalam proyek konstruksi, pekerja tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hasan Bisri juga menambahkan bahwa apabila seorang pekerja konstruksi tidak lagi tergabung dalam proyek manapun dan memilih bekerja secara mandiri, maka mereka tetap dapat melanjutkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mendaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Iuran minimum program ini adalah Rp 16.800 per bulan.

“Jika tukang selesai kerja di proyek dan tidak ikut proyek lain, dia bisa daftar sebagai peserta mandiri. Tapi selama dalam proyek, pembayarannya hanya melalui paket proyek oleh pelaksana, bukan perorangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dana iuran yang telah dibayarkan oleh pelaksana proyek tidak dapat ditarik kembali, baik oleh pelaksana proyek maupun pekerja, jika selama masa perlindungan tidak terjadi risiko kecelakaan kerja ataupun kematian.

“Dengan sistem ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja konstruksi tetap mendapatkan perlindungan selama terlibat dalam proyek, tanpa membebani mereka dengan kewajiban pembayaran individu yang bersifat bulanan,” tutupnya.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru