Expektasi.com, Boltara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar rapat paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, bertempat di ruang sidang utama DPRD Boltara, Senin (16/06/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, bersama jajaran eksekutif, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan sebanyak 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dibahas dalam Propemperda.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian krusial dari sistem legislasi daerah. Ini harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah,” tegas Bupati Dr. Sirajudin Lasena.
Selain 21 Ranperda dari pemerintah daerah, DPRD juga mencantumkan 2 Ranperda inisiatif legislatif, yang masing-masing mengatur tentang:
- Perlindungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Kewajiban ritel modern untuk menjual produk UMKM lokal
Kehadiran dua Ranperda inisiatif ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kabupaten Boltara dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Mulo Daeng Mulisa. Ia menyatakan bahwa keseluruhan 23 Propemperda ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem hukum daerah yang aspiratif dan pro-rakyat.
“Propemperda menjadi instrumen penting dalam merencanakan dan menyusun regulasi yang berkualitas dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/06/2025).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Bintauna-Sangkub itu juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Propemperda agar segera memberikan manfaat hukum yang nyata bagi masyarakat. Rapat paripurna ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk membangun Boltara melalui regulasi yang responsif, progresif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Rakyat menaruh harap besar agar seluruh Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan tepat waktu. Perlu ada percepatan dan menjadikannya skala prioritas, agar produk hukum yang berkualitas bisa segera dinikmati oleh masyarakat Boltara,” tutupnya.










