BOLTARA, Expektasi.com – Penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) nonaktif, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang diskusi hukum yang menarik di tengah masyarakat. Setelah operasi tangkap tangan (OTT), apakah seorang tersangka masih memiliki peluang menggugat proses hukum yang dijalaninya? Apakah praperadilan dapat menjadi jalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka? Dan, sejauh mana kemungkinan perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya.
Regulasi baru ini menjadi salah satu landasan penting dalam membahas perlindungan hak tersangka, mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, serta prosedur pengujian keabsahan tindakan penyidikan melalui praperadilan.
Namun, sejak awal perlu ditegaskan bahwa peluang menempuh upaya hukum tidak sama dengan jaminan akan memenangkan perkara. Demikian pula, pembatalan penetapan tersangka melalui praperadilan tidak serta-merta identik dengan putusan bebas dari dakwaan pidana.
KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka setelah OTT pada 21 September 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara, termasuk yang berhubungan dengan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
KPK juga disebut mengamankan uang sebesar Rp200 juta dan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp11,14 miliar dalam rentang 2023–2026.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum. Nilai uang yang disebut dalam penyidikan, tindakan OTT, maupun penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana yang bersangkutan.
Dalam negara hukum, pembuktian merupakan kewajiban dalam proses peradilan. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi publik, pemberitaan, atau besarnya nilai dugaan tindak pidana.
Prinsip ini berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat publik yang sedang menghadapi proses hukum.
KPK berwenang menyidik dan membuktikan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, tersangka memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan menggunakan upaya hukum yang disediakan undang-undang.
Di sinilah KUHAP baru menjadi relevan untuk dibahas.
Jauh sebelum perkara SJL mencuat, pentingnya praperadilan telah menjadi bagian dari diskursus pembaruan hukum acara pidana.
Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP bersama Komisi III DPR RI pada 21 Juli 2025, menekankan pentingnya praperadilan sebagai instrumen untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Pandangan tersebut merupakan perspektif hukum umum mengenai perlindungan hak warga negara, bukan pernyataan khusus mengenai perkara Sirajudin Lasena.
Substansinya sederhana, tetapi mendasar: kewenangan aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
Praperadilan bukan instrumen untuk menghambat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, mekanisme ini menjadi salah satu sarana untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks perkara SJL, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah KPK menemukan uang atau memperoleh keterangan dari pihak tertentu. Pertanyaan lainnya adalah apakah setiap tindakan yang menjadi objek pengujian praperadilan telah dilakukan secara sah menurut hukum.
Jika kuasa hukum menilai terdapat persoalan hukum dalam penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau tindakan lain yang termasuk objek praperadilan, mereka dapat mempertimbangkan mekanisme tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, keberadaan persoalan hukum harus didukung alasan dan argumentasi yang relevan. Praperadilan bukan ruang untuk membatalkan proses penyidikan hanya karena tersangka tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan KUHAP baru adalah Pasal 163 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam pembahasan ini, pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, dengan putusan dijatuhkan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.
Ketentuan tersebut juga mengatur hubungan antara pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa praperadilan bukan sekadar formalitas administratif. Putusannya dapat memiliki konsekuensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pasal 163 ayat (3), sebagaimana dikutip dalam naskah ini, mengatur konsekuensi apabila hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, yakni penyidik harus membebaskan tersangka dari status tersebut.
Apabila penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah, terdapat pula konsekuensi hukum terhadap tindakan tersebut, termasuk pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat dinyatakan tidak sah, penggunaan barang bukti yang diperoleh melalui tindakan tersebut dapat terkena konsekuensi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun, ketentuan mengenai objek, syarat, dan akibat hukum praperadilan harus dibaca secara utuh bersama pasal-pasal terkait. Penerapannya dalam perkara konkret tetap bergantung pada permohonan yang diajukan, fakta yang dapat dibuktikan, serta pertimbangan hakim.
Dengan demikian, secara normatif terdapat ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum.
Meski begitu, tidak tepat jika setiap peluang praperadilan langsung ditafsirkan sebagai peluang pasti untuk bebas dari perkara pidana.
Inilah bagian yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman dalam diskusi publik.
Apabila hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, konsekuensi hukumnya berkaitan dengan status tersangka tersebut sebagaimana ditentukan dalam KUHAP baru.
Akan tetapi, hasil tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan putusan bebas dalam perkara pokok.
Praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara mempunyai tujuan serta ruang pemeriksaan yang berbeda.
Praperadilan menguji keabsahan tindakan atau keputusan tertentu yang menjadi objek permohonan. Sebaliknya, pengadilan yang memeriksa pokok perkara menilai dakwaan dan pembuktian untuk menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Karena itu, perlu dibedakan setidaknya tiga kemungkinan.
Pertama, permohonan praperadilan dikabulkan. Apabila hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, berlaku konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, akibat lanjutan terhadap penyidikan harus dilihat berdasarkan amar putusan dan ketentuan hukum yang relevan.
Kedua, permohonan praperadilan ditolak. Apabila hakim tidak menemukan alasan untuk mengabulkan permohonan, proses hukum dapat berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.
Ketiga, perkara pokok diperiksa hingga menghasilkan putusan. Pada tahap inilah hakim menilai pembuktian terhadap dakwaan. Putusan yang dijatuhkan dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, peluang pembebasan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya OTT maupun rencana pengajuan praperadilan.
Untuk perkara SJL, penilaian tersebut harus menunggu perkembangan proses hukum dan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan.
Selain ketentuan dalam KUHAP baru, pembahasan ini juga perlu memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, yang disebut mengatur hubungan antara permohonan praperadilan dan pelimpahan perkara pokok.
Dalam pedoman yang dikutip, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa ketika perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, pelimpahan perkara dapat dilakukan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tidak diselenggarakan sampai terdapat putusan praperadilan.
Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan baru diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, terdapat konsekuensi prosedural yang berbeda. Berdasarkan uraian tersebut, permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan perkara pokok dan dapat diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Ketentuan ini menjadikan waktu pengajuan permohonan sebagai aspek yang patut diperhatikan oleh penasihat hukum.
Dalam perkara yang sedang berjalan, kuasa hukum tidak cukup hanya mempertimbangkan alasan substantif untuk mengajukan praperadilan. Mereka juga perlu mencermati tahapan perkara, waktu pelimpahan, serta aturan prosedural yang berlaku.
Kendati demikian, penerapan SEMA tersebut dalam perkara konkret harus didasarkan pada naskah resmi dan status proses perkara yang bersangkutan.
Tanpa mengetahui secara pasti apakah perkara telah dilimpahkan, kapan permohonan didaftarkan, dan bagaimana tahapan hukumnya, publik belum dapat menarik kesimpulan mengenai konsekuensi prosedural yang akan berlaku terhadap SJL.
Pembahasan berikutnya menyangkut Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ketentuan ini berada pada ranah upaya hukum kasasi, yakni tahap setelah perkara diperiksa dan diputus pada tingkat pengadilan yang relevan.
Berdasarkan ketentuan yang dikutip, terdapat pengecualian terhadap sejumlah jenis putusan yang tidak dapat diajukan kasasi, termasuk putusan bebas, dengan tetap memperhatikan keseluruhan pengaturan dan ketentuan peralihan yang berlaku.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga disebut memberikan pedoman mengenai upaya hukum dalam perkara pidana, termasuk berkaitan dengan putusan bebas.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa SJL akan atau berpeluang pasti memperoleh putusan bebas.
Pasal 299 baru relevan apabila perkara telah mencapai tahap putusan dan muncul persoalan mengenai upaya hukum yang tersedia bagi pihak-pihak yang berperkara.
Perlu pula dibedakan antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Keduanya mempunyai dasar pertimbangan serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Putusan bebas pada prinsipnya berkaitan dengan tidak terbuktinya kesalahan terdakwa berdasarkan pembuktian di persidangan. Sementara itu, putusan lepas berkaitan dengan keadaan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.
Karena itu, pembahasan mengenai peluang putusan bebas harus berangkat dari proses pembuktian, bukan sekadar dari status tersangka atau keberhasilan mengajukan upaya hukum pada tahap sebelumnya.
Dalam perkara Sirajudin Lasena, terdapat beberapa pertanyaan hukum yang secara objektif dapat menjadi perhatian publik.
Apakah kuasa hukum akan mengajukan praperadilan? Jika diajukan, apa objek yang akan diuji? Apakah terdapat persoalan prosedural yang dapat dibuktikan? Bagaimana hakim menilai argumentasi pemohon dan jawaban pihak terkait?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab berdasarkan perkembangan perkara dan dokumen hukum yang tersedia.
Apabila kuasa hukum menilai terdapat dasar yang cukup untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atau tindakan penyidik lainnya, praperadilan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jika proses hukum berjalan tanpa adanya putusan yang membatalkan tindakan tersebut, perkara dapat berlanjut sesuai tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Pada tahap persidangan, penentu akhirnya bukan opini publik, melainkan pembuktian yang dilakukan berdasarkan hukum acara pidana.
Dengan demikian, peluang hukum bagi SJL tidak dapat dipastikan hanya dari informasi mengenai OTT, nilai uang yang diamankan, ataupun ketentuan dalam KUHAP baru.
Setiap upaya hukum mempunyai syarat, ruang lingkup, dan konsekuensi tersendiri. Hasilnya bergantung pada fakta, alat bukti, prosedur, serta pertimbangan hakim.
Kasus yang melibatkan kepala daerah selalu menyedot perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat menuntut pemberantasan korupsi secara tegas. Di sisi lain, sistem hukum mewajibkan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang sesuai dengan prinsip keadilan.
Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan.
Penegakan hukum yang kuat bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan melakukan OTT atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kekuatan penegakan hukum juga ditentukan oleh kemampuan aparat membuktikan perkara melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, penggunaan hak untuk mengajukan praperadilan bukan dengan sendirinya bentuk perlawanan terhadap pemberantasan korupsi. Selama dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.
Pandangan mengenai pentingnya praperadilan dalam konteks pembahasan RUU KUHAP menjadi relevan sebagai perspektif umum: kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak warga negara harus berjalan beriringan.
Akan tetapi, prinsip tersebut juga berlaku sebaliknya. Hak tersangka bukan berarti seseorang terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan terbukti secara sah di pengadilan.
Karena itu, dalam perkara SJL, masyarakat perlu menghindari dua kesimpulan yang sama-sama terlalu dini: menganggap tersangka pasti bersalah sebelum ada putusan pengadilan, atau menganggap tersangka pasti dapat dibebaskan hanya karena tersedia mekanisme praperadilan.
Keduanya tidak mencerminkan penilaian hukum yang objektif.
KUHAP baru membuka ruang pembahasan yang penting mengenai pengujian tindakan aparat penegak hukum, perlindungan hak tersangka, serta hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.
Namun, keberadaan mekanisme tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seorang tersangka akan terbebas dari perkara pidana.
Praperadilan berfungsi menguji objek yang menjadi kewenangannya. Putusan bebas merupakan hasil pemeriksaan pokok perkara berdasarkan pembuktian di persidangan. Sementara itu, ketentuan mengenai kasasi baru relevan pada tahap upaya hukum setelah putusan pengadilan.
Ketiga hal tersebut harus dipahami secara proporsional agar diskusi publik tidak mencampuradukkan mekanisme hukum yang berbeda.
Dalam perkara Sirajudin Lasena, publik masih harus menunggu perkembangan resmi dan setiap putusan yang nantinya dijatuhkan oleh lembaga peradilan yang berwenang.
KPK memiliki kewajiban membuktikan dugaan tindak pidana yang disidik. Tersangka memiliki hak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Hakim berkewajiban memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dalam proses peradilan.
Pada akhirnya, prinsip negara hukum harus menjadi pegangan bersama.
OTT bukan vonis. Status tersangka bukan putusan bersalah. Praperadilan bukan putusan bebas. Dan putusan pengadilan harus lahir dari proses pembuktian yang sah.
Pertanyaan mendasar dalam setiap perkara pidana bukan hanya apa yang ditemukan penyidik, melainkan juga apakah seluruh proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan apakah dakwaan dapat dibuktikan di hadapan hakim.
Di situlah keadilan diuji: bukan melalui tekanan opini publik, melainkan melalui proses hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Awaludin Datunugu











