BOLTARA, Expektasi.com- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltara mengikuti Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang dipusatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Jumat (31/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPKPD Boltara, Nul Hakim, S.Sos., M.Si., diwakili oleh Kasubid Perbendaharaan II, Verawaty Djoharam, SE., M.Ec.Dev.
Verawaty menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan mencocokkan data penyetoran pajak pusat yang telah dipungut oleh pemerintah daerah dengan data yang dimiliki KPP Pratama Kotamobagu.
“Rekonsiliasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kewajiban perpajakan pemerintah daerah telah disetorkan dengan benar ke Rekening Kas Umum Negara serta tercatat secara akurat,” ujarnya.
Menurutnya, kesesuaian data antara pemerintah daerah dan otoritas pajak merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Selain itu, hasil rekonsiliasi juga menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Verawaty menambahkan, BPKPD Boltara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
“Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan tidak terdapat perbedaan data antara pemerintah daerah dengan KPP sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung optimalisasi administrasi perpajakan serta pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.











