Safrizal Walahe: Rentenir yang Sebar Data Pribadi Dengan Dalih Perjanjian Bermaterai Bisa Diproses Hukum

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum dan Advokat, Safrizal Walahe

Pemerhati Hukum dan Advokat, Safrizal Walahe

Expektasi.com, Boltara – Praktik pinjaman berbunga oleh rentenir yang disertai ancaman penyebaran foto pribadi, KTP, hingga data pribadi di media sosial mendapat sorotan serius dari pemerhati hukum dan advokat, Safrizal Walahe, SH., MH.

Menurut Safrizal, perjanjian bermaterai tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika isi perjanjian mengandung ancaman atau intimidasi terhadap peminjam.

“Materai hanya memperkuat aspek administrasi sebuah dokumen, bukan otomatis menghalalkan seluruh isi perjanjian. Jika klausulnya bertentangan dengan hukum, hak privasi, dan ketertiban umum, maka dapat dianggap batal atau tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya, Minggu (25/05/2026).

Ia menjelaskan, tindakan mengancam akan menyebarkan foto pribadi, KTP, nomor telepon, hingga alamat rumah demi memaksa pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan maupun pengancaman.

Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Data KTP itu termasuk data pribadi yang dilindungi. Tidak bisa sembarangan disebarluaskan, apalagi untuk mempermalukan seseorang di media sosial,” ujarnya.

Safrizal menambahkan, tindakan mengunggah identitas seseorang ke media sosial dengan tujuan mempermalukan atau menekan korban juga dapat masuk kategori pencemaran nama baik maupun doxing digital.

Dalam beberapa praktik pinjaman ilegal, terdapat klausul yang menyebut bahwa apabila peminjam gagal membayar utang, maka pihak pemberi pinjaman berhak menyebarkan data dan foto pribadi peminjam ke media sosial.

Menurut Safrizal, klausul semacam itu tidak dapat dijadikan tameng hukum karena bertentangan dengan hak asasi dan perlindungan privasi warga negara.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa untuk segera menyimpan seluruh bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan, isi perjanjian, rekaman ancaman, hingga akun media sosial dan nomor telepon pelaku.

“Jangan hapus bukti digital. Segera laporkan ke pihak kepolisian atau unit siber agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Awal)

Berita Terkait

Evaluasi SAKIP 2026, Bupati Boltara Dorong OPD Perkuat Kinerja Berorientasi Hasil
Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil, Ketersediaan Terjaga
Tinjau Gerakan 15 Menit Membaca, Bupati SJL Dorong Budaya Literasi di Sekolah
Pucuk Pimpinan DPRD Boltara Berganti, Srikandi Pinogaluman Ciptakan Sejarah
Bupati Boltara Launching SIDAK ASN dan SIMPEGDA, Ini Penjelasan BKPSDM
PTA SMAN 1 Bolangitang Resmi Dibuka, Momentum Pembentukan Karakter
Kajari Boltara Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres, Perkuat Sinergitas APH
Perkuat Silaturahmi, Wakil Bupati Boltara Hadiri Puncak HUT ke-18 Kabupaten Boltim
Berita ini 450 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:28 WITA

Evaluasi SAKIP 2026, Bupati Boltara Dorong OPD Perkuat Kinerja Berorientasi Hasil

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WITA

Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil, Ketersediaan Terjaga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:24 WITA

Tinjau Gerakan 15 Menit Membaca, Bupati SJL Dorong Budaya Literasi di Sekolah

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WITA

Bupati Boltara Launching SIDAK ASN dan SIMPEGDA, Ini Penjelasan BKPSDM

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:47 WITA

PTA SMAN 1 Bolangitang Resmi Dibuka, Momentum Pembentukan Karakter

Berita Terbaru

Kadis Perkim Sangihe Danny Mandak bersama Kabid Pembangunan & Pengembangan Perkim Sangihe Herbert Makasunggal serta Camat Tabukan Utara Marwan Nikiulu

Sangihe

Perkim Sangihe Pacu Usulan RTLH Lewat Aplikasi MyPKP

Senin, 27 Jul 2026 - 17:49 WITA