Kejari Sangihe Tetapkan Kapitalaung Beha Tersangka Baru Kasus Korupsi

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beru, Kapitalaung Kampung Beha,
Inisial AS dibawah oleh Petugas Kejaksaan

Tersangka beru, Kapitalaung Kampung Beha, Inisial AS dibawah oleh Petugas Kejaksaan

Expektasi.com, Sangihe – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Tersangka berinisial AS, yang menjabat sebagai Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha, ditetapkan setelah adanya pengembangan penyidikan intensif oleh tim jaksa penyidik.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Mewakili Kasi Pidsus Kejari Sangihe, Emnovry H. Pansariang penyidik Kasubsi Intelijen Rahmat Syaputra, SH, menjelaskan bahwa penetapan AS merupakan hasil dari fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan sebelumnya.

“Hari ini kami resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AS yang menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha. Ini merupakan rentetan dari penetapan tersangka sebelumnya yang melibatkan dua orang lainnya,” ujar Rahmat kepada awak media, Rabu (04/02/2026).

Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 603 subsider Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa/kampung.

Pihak kejaksaan menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan prinsip Transparan, Akuntabel dan Tepat sasaran, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan anggaran publik

(Hulik Manahade)

Berita Terkait

Sinergitas, Kapolres Sangihe Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers
Kapolres Boltara Pimpin Operasi Patuh Klabat 2026, Keselamatan Jadi Prioritas
Bicara di Forum, Bupati Michael Thungari Ajak Dunia Jaga Laut Sangihe di CBD COP17 Armenia
Rizky M. Siokona Menang Mutlak, Siap Pimpin Ngalipaeng II dengan Hati dan Kebersamaan
Amir Mahmud Hapantenda Menang, Kampung Bahu Tetap Damai!
BREAKING NEWS: 781 Warga Masuk DPT, Pemilihan Kapitalaung Kampung Bahu Digelar
Perdana ke Sangihe, Gubernur Yulius Selvanus Bawa Bantuan Pertanian
Gubernur Sulut Tiba di Sangihe, Tabukan Utara Jadi Fokus Kunjungan Kerja
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:20 WITA

Sinergitas, Kapolres Sangihe Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WITA

Kapolres Boltara Pimpin Operasi Patuh Klabat 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WITA

Bicara di Forum, Bupati Michael Thungari Ajak Dunia Jaga Laut Sangihe di CBD COP17 Armenia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:26 WITA

Amir Mahmud Hapantenda Menang, Kampung Bahu Tetap Damai!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:13 WITA

BREAKING NEWS: 781 Warga Masuk DPT, Pemilihan Kapitalaung Kampung Bahu Digelar

Berita Terbaru

Boltara

Sekda Boltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Okt 2026 - 18:58 WITA