Expektasi.com, Bolmut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara Mengeluarkan aturan baru sebagai dasar pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan.
Aturan tersebut dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Pj Bupati yang ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Sangadi/Lurah se-Kabupaten Bolmut.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolmut Awaludin Manangin, SP., pada media ini, rabu (12/06/2024).
“Berlaku kepada seluruh OPD tanpa terkecuali, syarat pencairan TPP bulan berjalan diwajibkan melampirkan daftar ASN yang sudah melunasi PBB P2 tahun 2024 dan piutang PBB P2 Tahun 2023 dilampirkan beserta copyan bukti lunas PBB P2 Tahun 2024 dan Tahun 2023,” terang Awaludin mengutip SE Pj Bupati tertanggal 3 juni 2024.
Masi terkait SE Pj Bupati, Awaludin menjelaskan, untuk menjadi panutan kepada masyarakat, di instruksikan kepada semua ASN dan perangkat desa se-kabupaten bolmut agar melakukan pembayaran PBB secara non tunai melalui aplikasi BSG Touch atau ATM Bank SulutGo.
Lebih lanjut Awaludin mengatakan, PBB P2 adalah pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan bumi dan bangunan.
“Oleh sebab itu, wajib hukumnya setiap warga negara yang baik membayar pajak terlebih ASN. Sehingga pelunasan PBB P2 menjadi syarat wajib pencairan TPP bulan berjalan dan seterusnya,” imbuh Manangin.