Expektasi.com, BOLMUT – Berdasarkan Peraturan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor 10 Tahun 2024, setiap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tahap I oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) akan melewati mekanisme dan tahap di internal PKB.
Hal ini dipertegas oleh Desk Pilkada Bolmut Zaid Baba, pada media ini, untuk menjadi bahan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat bolmut dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang telah didepan mata, Rabu (10/07/2024).
Pada Bab VII tentang tahap penetapan cakada Pasal 9, Nomor 1, dijelaskan bahwa Cakada yang sudah melalui proses UKK, dapat mendapatkan surat penetapan tahap I dari DPP.
Kemudian pada Nomor 2 disebut, surat penetapan tahap I digunakan oleh cakada untuk :
a. Melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal PKB
b. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal PKB dalam rangka menggenapkan kebutuhan minimum koalisi pilkada di daerah setempat dan atau menambah dukungan koalisi
Selanjutnya Nomor 4 dikatakan surat penetapan tahap I dimungkinkan diberikan kepada lebih dari satu cakada untuk satu daerah.
“Jadi pengertiannya, setiap cakada yang telah mengikuti proses UKK di DPP PKB, mendapatkan surat keputusan penetapan tahap I yang sama tanpa dibeda-bedakan,” ucap Zaid Baba.
Lebih lanjut Zaid menerangkan, pada Pasal 10, Nomor 1 berbunyi desk pilkada memonitor dan mengevaluasi kinerja cakada yang sudah mendapatkan surat penetapan tahap I.
Nomor 2, cakada yang lebih dahulu berhasil menggenapkan kebutuhan minimum koalisi pilkada di daerah setempat mendapatkan prioritas untuk diberikan Surat Keputusan Penetapan Cakada.
Nomor 3, cakada yang tidak berhasil menggenapkan kebutuhan minimum koalisi, maka surat penetapan tahap I otomatis dinyatakan gugur dengan sendirinya.
“Masi ada beberapa tahap yang harus dilewati cakada, namun tidak menutup kemungkinan cakada yang telah mengikuti proses UKK dan mendapatkan surat keputusan penetapan tahap I adalah mereka yang dijelaskan pada pasal 10 Nomor 2,” terangnya.
Zaid Baba menambahkan, Cakada yang telah mengikuti proses dan tahap di DPP PKB adalah putra-putra terbaik kabupaten Bolmut.
“Sejauh ini baru Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh telah mendapatkan SK Penetapan Tahap I tidak menutup kemungkinan buat yang lain, Kita doakan yang terbaik sambil menunggu instruksi DPP PKB Selanjutnya,” imbuhnya.










