Sangadi dan Perangkat Desa Dinonaktifkan dari DTKS dan Penerima PKH

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Bolmut Akim Thahir

Kepala Dinas Sosial Bolmut Akim Thahir

Expektasi.com, Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Sosial telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 005/32/SETDAKAB.DINSOS guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang diterbitkan pada 7 Mei 2024.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, seluruh perangkat desa dinonaktifkan dari DTKS serta dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Sosial Bolmut, Akim Thahir, menyampaikan kepada media ini pada Senin (11/03/2025) bahwa surat pemberitahuan ini telah disampaikan kepada seluruh kepala desa (Sangadi) dan jajarannya melalui pemerintah kecamatan di seluruh Kabupaten Bolmut.

“Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024, seluruh perangkat desa termasuk Sangadi harus dinonaktifkan dari DTKS serta daftar penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN,” jelas Akim Thahir.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku guna menghindari konsekuensi hukum. Semua bantuan sosial yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi perangkat desa untuk menerima bantuan sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dinas Sosial Bolmut juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran atau keterlibatan oknum aparat desa dalam proses penyaluran dan penerimaan bantuan sosial. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“Kami berharap surat pemberitahuan tersebut dapat meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru