Expektasi.com, Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Sosial telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 005/32/SETDAKAB.DINSOS guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang diterbitkan pada 7 Mei 2024.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, seluruh perangkat desa dinonaktifkan dari DTKS serta dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Sosial Bolmut, Akim Thahir, menyampaikan kepada media ini pada Senin (11/03/2025) bahwa surat pemberitahuan ini telah disampaikan kepada seluruh kepala desa (Sangadi) dan jajarannya melalui pemerintah kecamatan di seluruh Kabupaten Bolmut.
“Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024, seluruh perangkat desa termasuk Sangadi harus dinonaktifkan dari DTKS serta daftar penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN,” jelas Akim Thahir.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku guna menghindari konsekuensi hukum. Semua bantuan sosial yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi perangkat desa untuk menerima bantuan sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dinas Sosial Bolmut juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran atau keterlibatan oknum aparat desa dalam proses penyaluran dan penerimaan bantuan sosial. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Kami berharap surat pemberitahuan tersebut dapat meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.










