Gelar Rakor, KPU Membatasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada Bolmut

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: KPU Bolmut batasi dana kampanye paslon di pilkada 2024

Foto: KPU Bolmut batasi dana kampanye paslon di pilkada 2024

Expektasi.com, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah membatasi dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan pada saat Rakor KPU dan perwakilan pasangan calon peserta Pilkada Bolmut tahun 2024, yang berlangsung di KPU Bolmut, Sabtu (28/09/2024).

Bahkan KPU mematok dana kampanye untuk pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye Peserta Pilkada Bolmut tidak lebih dari 22.470.820.000.

Pembatasan jumlah dana kampanye ini telah disepakatai bersama antara KPU dengan perwakilan dari empat Pasangan Calon (Paslon) masing-masing Paslon nomor urut 1, Paslon nomor 2, Paslon nomor 3, dan perwakilan dari Paslon nomor urut 4, yang disaksikan perwakilan Polres, Kodim dan Kesbangpol Bolmut.

“Pembatasan dana kampanye ini sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (2) dan ayat (2) PKPU nomor 14 tahun 2024. Pengeluaran dana kampanye ini dengan memperhitungkan metode kampenye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang duperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/konsultan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ungkap Komisioner KPU Bolmut Nur Afri L Usman yang didampingi Firman Sy. Stion dan Mernie Linda Wungkana.

Pembatasan penggunaan dana kampanye tersebut meliputi pembiayaan, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, dan jasa manajemen dan konsultasi.

Selain itu, yang dobatasi juga pengadaan APK seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, dan baliho. Begitu juga bahan kampanye seperti selebaran, brosur, panflet dan poster. Biaya untuk rapat umum, kampanye melalui medsos dan kampanye melalui media daring juga anggaranya dibatasi.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru